Google
Free money making opportunity

Rabu, 28 Oktober 2015

Penetapan Alokasi DAU, DAK, dan DID Tahun 2016

Setelah melaksanakan pembahasan secara intensif antara Pemerintah sebagai wakil eksekutif dan DPR selaku legislatif telah menetapkan sejumlah point-point penting dalam penyusunan APBN TA 2016. 

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, direncanakan akan mengadakan sidang paripurna APBN 2016 pada tanggal 30 Oktober 2016.

Dalam Sidang Paripurna tersebut diagendakan juga untuk menyepakati : 
  1. Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) per daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2016, 
  2. Dana Alokasi Khusus (DAK) per daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2016, 
  3. Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak per daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2016, 
  4. DBH Sumber Daya Alam (SDA) per daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2016, 
  5. Dana Insentif Daerah (DID) per daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2016, 
  6. Dana Otonomi Khusus Aceh dan Papua/Papua Barat Tahun 2016
  7. Dana Tunjangan Profesi Guru per daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2016
  8. Dana BOS per daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2016
  9. Dana Tambahan Penghasilan Guru per daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2016
Penetapan ini diharapkan akan mampu menjadi daya dorong pemerintah daerah untuk dapat memutar roda pemerintahan sekaligus mampu menggerakkan roda perekonomian di daerah.

Tidak ada komentar: